Pandangan Mahasiswa UMRAH Terhadap Pelanggaran HAM di Rempang

0
6
Dok. Abdurahman Al Haz Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji

Pulau Rempang, yang terletak di Batam, Kepulauan Riau, dihuni oleh 7.512 jiwa masyarakat adat. Pulau ini kini menjadi sorotan nasional akibat rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.

Proyek tersebut memicu berbagai problematika, khususnya terkait dampaknya terhadap masyarakat adat setempat, ekosistem, dan mata pencaharian mereka.

Rempang memiliki nilai sejarah dan budaya yang mendalam karena terdapat kampung-kampung peninggalan nenek moyang suku Melayu.

Oleh karena itu, masyarakat adat dengan tegas menolak pembangunan PSN tersebut, yang dinilai mengancam kelestarian warisan leluhur mereka.

Namun, sangat disayangkan ketika masyarakat adat menyuarakan hak mereka untuk mempertahankan Pulau Rempang, terjadi tindakan represif yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak diketahui identitasnya.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar di media, tindakan ini dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap masyarakat adat dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius.

Permasalahan ini telah menjadi isu nasional karena hingga kini belum ditemukan solusi yang baik dan adil.

Masyarakat adat Rempang menyatakan penolakan tegas terhadap proyek PSN ini. Sayangnya, konflik yang melibatkan masyarakat adat, pihak BP Batam, dan PT Mega Elok Graha ini semakin kompleks akibat adanya berbagai kepentingan di dalamnya.

Kami, mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Kepulauan Riau, dengan tegas mengecam tindakan represif yang terjadi di Pulau Rempang.

Kami memandang bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Kami menyerukan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk tidak mengabaikan permasalahan ini.

Diperlukan perhatian serius agar solusi terbaik dapat dicapai, yaitu solusi yang berpihak pada masyarakat adat Rempang yang menolak kelanjutan proyek PSN di pulau tersebut.

Kami berharap pemerintah mengutamakan dialog, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat demi terciptanya penyelesaian yang damai dan berkeadilan.

Mahasiswa UMRAH juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Rempang dalam menjaga tanah, budaya, dan ekosistem mereka dari ancaman pembangunan yang merugikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini