Aspirasi Umrah – Presiden Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Randi Febriani, dengan tegas menolak usulan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi sebagaimana yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Usulan ini telah dibahas dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI yang mengatur bahwa perguruan tinggi dapat memperoleh konsesi pengelolaan tambang secara prioritas.
Pasal 51A dalam draf revisi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) menyebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan beberapa pertimbangan, seperti luas wilayah tambang, akreditasi kampus minimal B, serta peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Jika aturan ini disahkan, perguruan tinggi dapat berperan langsung dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.
Randi Febriani menilai kebijakan ini bertentangan dengan tujuan utama perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Perguruan tinggi seharusnya menjadi pusat keilmuan yang fokus pada pembangunan masyarakat, bukan berorientasi pada bisnis pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial,” tegas Presiden Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji, Rabu (22/01).
Ia juga mengkhawatirkan bahwa keterlibatan universitas dalam pengelolaan tambang justru dapat mencederai independensi akademik dan mengurangi daya kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Lanjutnya,Kabinet Bahtera Maritim menolak keras pengesahan RUU ini demi menjaga netralitas dan integritas perguruan tinggi serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Jika aturan ini tetap disahkan, kami berharap seluruh kampus di Indonesia dapat bersikap tegas dengan menolak konsesi tambang demi menghindari konflik dan polemik di masa mendatang,” tutup Randi.
Kabinet Bahtera Maritim menyerukan agar perguruan tinggi tetap berpegang teguh pada nilai-nilai pendidikan yang bersih dari kepentingan bisnis dan politik praktis.
Pewarta: Jhoko/Joel